Pernahkah Anda bingung membedakan antara karyawan kontrak dan outsourcing? Meski terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar, baik dari segi pengertian, perjanjian kerja, hingga jenis pekerjaan. Artikel ini akan membahas secara rinci perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing, sehingga Anda dapat memahami konsepnya dengan jelas dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Isi
Apa Itu Karyawan Kontrak dan Outsourcing?
Karyawan Kontrak
Karyawan kontrak adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dengan perusahaan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dalam kontrak ini, hubungan kerja berlaku selama jangka waktu tertentu yang telah disepakati, sesuai dengan sifat pekerjaan.
Outsourcing
Outsourcing adalah praktik perusahaan untuk mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga, baik berupa tenaga kerja maupun pekerjaan tertentu. Jenis ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Pemborongan pekerjaan kepada pihak lain.
- Penyedia jasa tenaga kerja, di mana agen outsourcing menjadi perantara antara perusahaan dan pekerja.
Masa Waktu Kerja Karyawan Kontrak vs Outsourcing
Karyawan Kontrak (PKWT):
Menurut UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, karyawan kontrak memiliki masa kerja maksimal:
- 2 tahun, dengan opsi perpanjangan 1 tahun.
- Perpanjangan kontrak harus disampaikan tujuh hari sebelum berakhirnya kontrak awal.
Karyawan Outsourcing:
Masa kerja outsourcing ditentukan berdasarkan jenis kontrak yang dibuat:
- Jika untuk pekerjaan tetap, pekerja harus diikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
- Jika untuk pekerjaan sementara, kontrak dibuat sesuai durasi pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu (PKWT).
Jenis Pekerjaan Karyawan Kontrak
Pekerjaan yang dapat dilakukan oleh karyawan kontrak mencakup:
- Pekerjaan sementara atau sekali selesai.
- Proyek dengan durasi maksimal tiga tahun.
- Pekerjaan musiman.
- Pekerjaan terkait produk baru atau dalam masa uji coba.
Aturan outsourcing, seperti dijelaskan dalam Pasal 64-66 UU Ketenagakerjaan, membatasi jenis pekerjaan pada:
- Kegiatan penunjang di luar usaha pokok perusahaan, seperti:
- Layanan kebersihan.
- Keamanan.
- Telemarketing.
- Call center.
- Driver.
Perbedaan Bentuk Perjanjian
Karyawan Kontrak (PKWT):
- Wajib dibuat secara tertulis dengan Bahasa Indonesia dan huruf Latin.
- Tidak dapat diberlakukan masa percobaan kerja.
- Harus didaftarkan di instansi ketenagakerjaan dalam 7 hari setelah perjanjian ditandatangani.
Karyawan Outsourcing:
- Tidak ada keharusan eksplisit membuat perjanjian secara tertulis, tetapi tetap disarankan.
- Perjanjian harus dicatatkan dalam waktu 30 hari kerja sejak penandatanganan.
- Jika tidak dicatatkan, perusahaan outsourcing dapat kehilangan izin operasional.
Keunggulan Bilss dalam Solusi Outsourcing
Bilss adalah mitra terpercaya yang menyediakan tenaga kerja outsourcing untuk berbagai bidang usaha. Dengan tenaga kerja profesional dan terlatih, Bilss memastikan kebutuhan tenaga kerja Anda terpenuhi dengan kualitas terbaik.
Hubungi Bilss untuk solusi outsourcing yang efisien dan tepat sasaran.